Tandaseru — Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kota Ternate, Maluku Utara, Agustinus, kembali memperpanjang edaran penundaan keberangkatan kapal.
Kapal-kapal yang dilarang berlayar adalah rute Ternate menuju Bacan (Halmahera Selatan), Sanana (Kepulauan Sula), Obi (Halsel), Batang Dua (Ternate), Bitung dan Manado (Sulawesi Utara).
Berdasarkan surat pemberitahuan Nomor UM.003/1/2/2/KSOP.TTE-2022, kapal yang dilarang berlayar adalah kapal lokal, feri, dan kapal rakyat.
“Menindaklanjuti perkiraan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2022 perihal peringatan dini gelombang tinggi (early warning) yang berlaku mulai tanggal 21 Juli 2022 pukul 09.00 WIT-22 Juli 2022 pukul 21.00 WIT,” tulis edaran tersebut.
Tinggi gelombang 2 – 2,5 meter moderator Sea dengan kecepatan angin sampai dengan 25 knot, yang berpeluang terjadi di perairan Bacan, Obi, Sanana, Bitung dan Manado.
Tinggalkan Balasan