Sekilas Info

Kapal-kapal di Maluku Utara Dilarang Berlayar, Ini Rutenya

Ilustrasi aktivitas kapal di pelabuhan. (Tandaseru/Sahril Abdullah)

Tandaseru -- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara, kembali menunda keberangkatan kapal-kapal penumpang lokal maupun kapal rakyat.

Penundaan dilakukan lantaran kondisi cuaca yang masih tidak menentu.

Pengumuman penundaan disampaikan melalui surat pemberitahuan Nomor UM.003/11/ 22/KSOP.TTE-2022 tertanggal 21 Juli 2022.

Kapal yang dilarang beroperasi yakni kapal feri, perintis, Landing Craft Tank (LCT), hingga Self Propelled Oil Barge (SPOB) tujuan Dama (Halmahera Utara), Pulau Morotai, Pulau Bacan (Halmahera Selatan), Pulau Obi (Halsel), Sanana (Kepulauan Sula), Batang Dua (Ternate), Bitung dan Manado (Sulawesi Utara).

Surat pemberitahuan tersebut telah ditujukan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran, non pelayaran, nakhoda kapal, pemilik kapal-kapal lokal/feri/kapal rakyat, Danpos KSOP Kelas lI Ternate dan semua masyarakat yang menggunakan jasa angkutan laut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Sofyan Togubu
Editor: Ika Fuji Rahayu