Tandaseru — Penetapan tiga tersangka kasus korupsi tambatan perahu Desa Dagasuli Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mendapat apresiasi akademisi Universitas Hein Namotemo Gunawan Hi Abas.
“Langkah penegakan hukum Kejaksaan Negeri Tobelo untuk penanganan tindak pidana korupsi di Halmahera Utara harus diberikan jempol. Karena mereka betul-betul bisa mengungkap kasus tipikor yang sudah lama tenggelam sejak tahun 2016 silam,” ungkap Gunawan yang juga alumni UGM Jogjakarta, Selasa (28/6).
Hanya saja, lanjut Gunawan, ada kejanggalan jika dilihat dari kacamata hukum. Di mana dari tiga tersangka yang diketahui berinisial DK, AF, dan ET, dua di antaranya hanya berstatus sebagai pelaksana atau kontraktor. Sementara ET adalah seorang PPK yang juga ASN Pemda Halut.
“Sehingga masih menjadi tanda tanya untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni kepala dinas yang menjabat pada saat itu masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini menjadi PR buat Kejari Halut, harus serius ditangani sehingga bisa memberikan efek jera buat mafia korupsi uang negara di Halmahera Utara,” ujarnya.
Gunawan berharap, Kejari Halut juga lebih intens lagi melakukan ekspansi peyelidikan kasus korupsi tambatan perahu di loloda.
Tinggalkan Balasan