Selain pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Steven, sidang masih dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan atau pledoi dari satu terdakwa lainnya, yakni Muzna M. Faisal alias Popi.

Terdakwa Popi sebelumnya pada pembacaan tuntutan oleh JPU, Rabu (3/11) lalu dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam surat dakwaan subsidiair dengan pidana kurungan badan selama 5 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidair 4 bulan kurungan badan.

Dalam pembacaan pledoi, terdakwa Popi memohon maaf atas segala kesalahannya, melanggar hukum dan telah membuat kecewa orang-orang terdekatnya.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Rudy Wibowo didampingi dua Hakim Anggota Ulfa Rery dan Kadar Noh, terdakwa Popi mengaku sebagai orang tua tunggal yang memiliki satu putra berusia 3 tahun.

“Dari sini saya memohon kemurahan hati yang mulia agar dapat mempertimbangkan hukuman yang akan saya jalani, mengingat anak saya yang saya titipkan di luar sana terus menanyakan kapan saya akan pulang dan menjemputnya,” tutur Popi berderai air mata.

Usai mendengar pembelaan dari terdakwa Popi, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan mengagendakan kembali sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Popi pada Kamis (18/11).