Tandaseru — Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, memberikan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) kepada pelaku usaha mikro, Kamis (7/10).

Langkah ini merupakan bentuk program dukungan pemerintah untuk pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19. Bantuan disalurkan secara berjenjang dari Mabes Polri ke Polda Malut lalu ke Polres Halbar.

Penyerahan BTPKLW pada 48 pedagang kaki lima dan warung itu diserahkan Kapolres AKBP Indra Andiarta dan Wakapolres Kompol Rahmat di Aula Sasadu Polres Halbar.

Penyerahan BLTPKLW dari pemerintah ini bertujuan membantu para pedagang kaki lima, karena di masa pandemi Covid-19 mereka diharuskan berdiam di rumah masing-masing. Alhasil, para pedagang menghadapi kesulitan ekonomi.

“Maka dari itu pemerintah memberikan bantuan tunai untuk dapat mendukung kebutuhan masyarakat di masa pandemi Covid-19,” ungkap Indra Andiarta.

Wakapolres Kompol Rachmat menambahkan, pemerintah sangat memahami dampak yang ditimbulkan bencana non alam Covid-19.

“Selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi, juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ucapnya.

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sejumlah Rp 1.200.000. Proses penyaluran ini juga  melibatkan Dinas Koperasi yang melakukan pendataan pedagang.

Calon penerima sebelumnya telah mengisi informasi mengenai identitas diri, tipe usaha, posisi usaha, disertai dokumentasi yang mampu dibuktikan kebenarannya pada saat pendataan.

Sementara itu, terdapat syarat bagi pedagang yang bisa menerima BTPKLW yaitu pedagang yang memiliki lokasi usaha spesifik berada di wilayah PPKM level 4. Lalu pedagang yang belum pernah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Penyaluran dilakukan dengan sistem aplikasi yang mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.