Tandaseru — Demi memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi geografis Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bupati Usman Sidik mendelegasikan sebagian kewenangan kepada camat.

Pendelegasian Ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah. Sosialisasi pendelegasian itu dilakukan Sabtu (7/8).

Usman dalam sambutannya mengatakan, Halsel sangat luas dan memiliki 30 kecamatan, sehingga letak geografis menjadi salah satu pertimbangan mendelegasikan sebagian kewenangan kepada camat untuk memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai bupati, memandang perlu untuk mendelegasikan sebagian kewenangan kepada camat sebagaimana ketentuan Pasal 266 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, dan Perda Halsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” jelas Usman.

Poin pelimpahan wewenang antara lain:

  • Memfasilitasi sosialisasi produk hukum daerah dan perundang-undangan
  • Memberikan rekomendasi pembuatan SKP
  • Pembinaan bimbingan penyusunan dan evaluasi rancangan anggaran dan pendapatan belanja desa
  • Mengeluarkan surat rekomendasi pencairan dana desa
  • Memfasilitasi pembinaan dan pemantauan kerja sama antara desa dalam satu kecamatan
  • Memfasilitasi kerja sama antara desa dengan pihak ketiga
  • Memfasilitasi dan koordinasi pelaksanaan standar pelayanan minimal desa, pembinaan dan pengawasan desa
  • Memfasilitasi penyelenggaraan e-KTP dan program nasional bidang kependudukan
  • Pemberian rekomendasi dan legalisasi surat atau dokumen kependudukan
  • Memfasilitasi pencetakan kartu keluarga, pelaporan data dan perkembangan kependudukan, pelaporan dan pengawasan terhadap warga negara asing
  • Memfasilitasi pemungutan retribusi jasa umum tentang kependudukan di wilayah kerja masing-masing
  • Melaksanakan koordinasi pemungutan PBB
  • Melaksanakan koordinasi, pengawasan dan monitoring terhadap BEA perolehan hak atas tanah dan bangunan
  • Monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah yang meliputi pajak dan retribusi daerah
  • Pemberian rekomendasi izin lokasi
  • Pemberian rekomendasi atas permohonan izin penanaman modal
  • Pengawasan dan pemberian IMB rumah tinggal yang berada di luar kawasan perumahan atau real estate
  • Pengawasan dan pemberian IMB perumahan yang telah memiliki izin lokasi
  • Pengawasan dan pemberian IMB tempat usaha skala kecil, pengawasan, penertiban dan penerbitan izin reklame yang bersifat insidentil
  • Penerimaan surat keterangan tempat usaha khusus perseorangan
  • Pemberian rekomendasi dan legalisasi pada setiap jenis perizinan lainnya.

 

“Bagi para camat yang berprestasi dan sukses melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2021 tetang Pelimpahan Kewenangan ini akan saya beri reward, dan terhadap camat yang tidak berprestasi atau berkinerja buruk maka akan saya beri punishment,” tandas Usman.