Tandaseru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Bidang Pemulihan Aset siap menyukseskan program nasional lelang serentak barang rampasan negara yang dijadwalkan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Maluku Utara.
Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Maluku Utara Sobeng Suradal menyatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan konsolidasi, monitoring, serta koordinasi dengan seluruh satuan kerja di wilayah Maluku Utara guna memastikan kesiapan pelaksanaan lelang serentak nasional tersebut.
“Kita berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi secara optimal sesuai arahan pimpinan. Dalam waktu dekat, fokus kami adalah menyukseskan lelang serentak Badan Pemulihan Aset yang akan dilaksanakan secara nasional,” kata Sobeng, Kamis (6/8/2026).
Sobeng menjelaskan, Bidang Pemulihan Aset memiliki peran strategis karena berkontribusi langsung terhadap peningkatan PNBP. Secara nasional, kontribusi PNBP dari pemulihan aset telah mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Kejati Maluku Utara berkomitmen menjadi bagian dari pencapaian tersebut.
Untuk memastikan kesiapan, monitoring dan evaluasi dilakukan ke enam Kejaksaan Negeri, yaitu Kejaksaan Negeri Ternate, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Kepulauan Sula. Berdasarkan data dari enam satuan kerja tersebut, sebanyak 39 objek lelang siap diikutsertakan dengan total nilai limit sebesar Rp888.408.000.
“Objek ini merupakan barang rampasan dan barang sitaan baik perkara pidana umum maupun tindak pidana khusus yang seluruh proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga telah memenuhi syarat untuk dilelang,” ujar Sobeng.
Ia menegaskan, seluruh objek lelang berstatus clear and clean atau tidak lagi memiliki persoalan hukum. Jenis aset yang ditawarkan meliputi kendaraan roda dua, tanah dan bangunan, tanah, serta aset bergerak maupun tidak bergerak lainnya.
Selain persiapan lelang, monitoring juga dilakukan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk memastikan kondisi barang bukti dan barang rampasan tetap terawat. Jadwal teknis pelaksanaan lelang di masing-masing wilayah telah ditetapkan secara resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kami ingin memastikan masyarakat yang mengikuti lelang memperoleh barang yang kondisinya baik. Semakin tinggi minat masyarakat terhadap barang lelang, semakin besar pula potensi PNBP yang dapat dikembalikan kepada negara,” kata Sobeng.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.