Sekilas Info

Jual Cap Tikus, 4 Ibu Rumah Tangga di Halmahera Selatan Ditangkap Polisi

Ilustrasi cap tikus. (Istimewa)

Tandaseru -- Polsek Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, meringkus empat pelaku peredaran minuman keras jenis cap tikus, Senin (26/7) malam. Keempat pelaku merupakan ibu rumah tangga (IRT).

Miras yang dikemas dalam 233 kantong plastik dan 7 jerigen itu dimuat menggunakan minibus bernomor polisi DG 1027 UP. Kendaraan itu disetiri DN.

Kapolsek Bacan Timur IPDA Mardan yang memimpin kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mengatakan, peredaran miras jenis cap tikus semakin marak di wilayah Bacan Timur.

“Hal ini berpotensi memicu tindak pidana maupun laka lantas,” tuturnya, Selasa (27/7).

Keempat pemilik miras, yakni A, R, E dan EL beserta barang bukti yang diamankan personel Polsek kini telah diserahkan ke Polres Halsel.

"Pelaku kemudian diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Sementara Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan mengatakan, untuk menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas di Halsel harus melihat faktor atau pemicu utamanya. Dimana sebagian besarnya adalah mabuk karena mengonsumsi miras.

“Adapun razia sendiri dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Halsel agar tetap kondusif,” tandasnya.

Penulis: Suratno Taib
Editor: Ika FR