Tandaseru — Jasa tenaga medis penanganan Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, akan segera dibayarkan pekan ini.
Pencairan tersebut dilakukan untuk tahap I dan II periode Maret hingga Agustus 2020.
Jasa medis Covid-19 yang tertahan selama setahun tersebut bakal segera dibayarkan.
“Sudah diproses dan SP2D sudah keluar. Mudah-mudahan dalam minggu berjalan ini (sudah dibayar),” ungkap Direktur RSUD Pulau Morotai, dr. Novindra Humbas ketika dikonfirmasi, Rabu (5/5).
Sementara itu, untuk jasa medis Covid-19 tahap III dan IV periode September 2020 sampai dengan Februari 2021 hingga kini belum ada kepastian pembayaran.
“Tahap III dan IV masih menunggu,” sambungnya.
Sekadar diketahui, biaya jasa medis RSUD Pulau Morotai untuk penanganan Covid-19 yang diklaim melalui BPJS untuk tahap I periode Maret-Mei sebesar Rp 100 juta dan tahap II periode Juni-Agustus sebesar Rp 300 juta.
Dari keterangan Novindra sebelumnya, anggaran ini belum sempat dibayar pada 2020 lalu karena masalah teknis.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.