Tandaseru — Polres Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan asal Desa Galala, Kecamatan Jailolo, Rabu (5/5).
Pelaku berinisial IR (30 tahun) itu diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Lako Riha di Desa Marimbati pukul 05.00 dini hari. Penangkapan tersebut juga berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/17/V/2021/Res Halbar/SPKT.
Kanit Resmob Polres Halbar, IPDA Gian Jumario Laapen kepada wartawan mengatakan, pelaku dilaporkan korban Hj. Sanna (36 tahun) asal Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Selasa (4/5).
“Dari laporan tersebut tim Resmob lansung bergerak mengintai pelaku dan pada 5 Mei 2021 sekira pukul 5 dini hari tim Resmob berhasil menangkap pelaku di Desa Marimbati,” ungkapnya.
Gian memaparkan, kejadian penipuan terjadi pada Selasa kemarin ketika pelaku mendatangi warung milik korban yang kebetulan memiliki layanan jasa transfer uang ke sejumlah bank.
Pelaku lalu meminta korban mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening Bank BRI atas nama Amelia Salale. Sesudah korban mentransfer uang tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
Pelaku lantas mendatangi korban lain, Tenri, yang juga membuka jasa transfer uang dan melakukan modus yang sama. Ia juga mendatangi korban Nurdalia dan melakukan aksi serupa.
Korban lalu melaporkan pelaku ke polisi yang berhasil diringkus sehari sesudahnya.
“Jadi dalam satu hari pelaku melakukan penipuan terhadap tiga orang korban dengan tindakan yang sama,” pungkas Gian.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.