Tandaseru — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, melarang warga melakukan pawai keliling di malam takbir Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kebijakan ini diambil untuk menghindari adanya kerumunan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Pulau Morotai, Sahril Totona, ketika dikonfirmasi tandaseru.com menjelaskan, pawai malam takbir untuk tahun ini memang tidak diperbolehkan. Sebab saat ini situasinya masih di tengah pandemi Covid-19.

“Kemarin petunjuk dari Pak Wakil Bupati juga untuk sementara (takbiran) dipusatkan di masing-masing masjid saja, sehingga tidak ada pawai-pawai di dalam kota,” kata Sahril, Rabu (5/5).

Ia menegaskan, takbiran hanya boleh dikumandangkan dari masing-masing masjid. Namun pawai keliling tahun ini ditiadakan.

“Yang penting jangan dari desa ke desa yang konvoi-konvoi mungkin, itu harus kita hindari,” tegasnya.

“Jadi untuk pelaksanaan pawai seperti di 2019 lalu, untuk tahun ini belum. Petunjuknya tetap di masing-masing masjid,” terang Sahril.

Menurutnya, imbauan ini berdasarkan edaran terbaru dari Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan besar itu harus dihindari. Selain pawai, Mendagri juga melarang buka puasa bersama dalam skala besar dan open house atau halal bi halal pada Idul Fitri nanti.

“Pemerintah Daerah masih tetap dalam posisi mengimbau agar kegiatan-kegiatan demikian yang melibatkan potensi kerumunan besar harus dihindari,” tandasnya.