Tandaseru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Rabu (3/3).

Kunjungan ini bertujuan untuk sharing pengawasan galian C atau pemerataan lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.

Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Utara, Fahmi Djuba menyatakan, hingga saat ini regulasi menyangkut pengawasan kabupaten atau kota telah dibatasi dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.

“Oleh karena itu kita coba sharing dengan DLH Ternate terkait pengelolaan SDA yang ada di Ternate,” kata Fahmi.

Menurutnya, galian C skala besar tidak ada di Ternate. Hal ini berbeda dengan Halmahera Utara yang merupakan lumbung galian C yang menggunakan izin UKL dan UPL.

“Kalau di Ternate hanya menggunakan rekomendasi menyangkut pemerataan lahan kepentingan permukiman dan potongan bukit untuk kepentingan yang lain,” sambung politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Tonny Sachruddin Pontoh menambahkan, untuk izin usaha yang menyangkut dengan galian C atau pemerataan harus ada Peraturan Wali Kota. Perwali tentang pendelegasian kepada DLH, baik itu izin usaha lingkungan ataupun yang lainnya, yang berhak untuk membuka atau membekukan setiap izin usaha yang tidak sesuai dengan aturan dalam Perwali tersebut.

“Sehingga regulasi ini bisa menjadi acuan untuk mereka di Halmahera Utara untuk menyikapi galian C yang ada di Halmahera Utara, karena yang terjadi banyak aktivitas galian C yang tidak diikat oleh hukum, maka terjadi galian C secara liar,” tandasnya.