Tandaseru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Paripurna ke-IV Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Selasa (12/5/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Aisya Ismail, didampingi Ketua DPRD Ade Kama, serta dihadiri oleh 24 anggota dewan. Turut hadir Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pemaparannya, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah ini dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Meski demikian, para juru bicara fraksi memberikan sejumlah catatan kritis terkait implementasi inovasi di lapangan.
Catatan Strategis Fraksi-Fraksi
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Nurul Asnawiah, menekankan bahwa inovasi daerah jangan hanya menjadi slogan atau sekadar mengejar capaian indeks.
“Inovasi harus menjadi jalan bagi pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, murah, adil, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Juru bicara Fraksi PKB Kasman Ulidam menyoroti pentingnya meninggalkan pola birokrasi konvensional. Ia mengingatkan agar semangat inovasi tidak terjebak pada seremoni atau penghargaan semata, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan meningkatkan efisiensi anggaran.
Fraksi DKI, Idrus Salim selaku juru bicara menyatakan dukungannya namun memberikan catatan tegas bahwa setiap inovasi harus tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara Fraksi ADEM Alifandi Riski Cahya mengingatkan pemerintah daerah agar inovasi yang dilahirkan tetap memperhatikan karakteristik geografis Tidore sebagai daerah kepulauan. Inovasi diharapkan adaptif terhadap kondisi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Menanggapi pandangan umum tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyambut baik dukungan dari legislatif. Integrasi antara inovasi daerah dan digitalisasi pelayanan publik dinilai sebagai langkah krusial dalam transformasi tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Rapat Paripurna ini ditutup dengan kesepakatan untuk membawa Ranperda tersebut ke tahap pembahasan yang lebih mendalam sesuai mekanisme yang berlaku. Berdasarkan agenda, Wali Kota Tidore Kepulauan dijadwalkan akan memberikan jawaban resmi dan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi tersebut, Rabu (13/5/2026).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.