Tandaseru — Kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mengalami peningkatan pesat. Jika pada 2020 Polres Haltim menangani 15 kasus, memasuki 2021 ini sudah ada 11 kasus kekerasan seksual yang ditangani polisi.
Kapolres Haltim AKBP Eddy Sugiharto mengakui kasus pencabulan anak di bawah umur di Haltim sangat marak dan memprihatinkan.
“Kasus seperti ini tentu menjadi perhatian kita bersama. Untuk itu seluruh elemen masyarakat dan seluruh stakeholders agar saling bekerja sama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan, memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat untuk mencegah kasus seperti ini,” tuturnya, Rabu (3/3).
Eddy juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika ada keluarga atau kerabat yang menjadi korban kekerasan seksual. Dengan begitu Polres bisa menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan takut dengan ancaman dari pelaku pencabulan, karena dari pihak Porles Haltim akan melindungi dan menindaklanjuti pelaku yang melakukan pencabulan,” terangnya.
Sejauh ini, Polres Haltim rutin melakukan upaya-upaya pencegahan melalui Bhabinkamtibmas.
“Upaya pencegahan tersebut kita door to door ke masyarakat maupun ke sekolah-sekolah untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka mencegah kejadian kasus pencabulan anak di bawah umur,” jelas Eddy.
“Kami berharap agar semua elemen masyarakat dan instansi terkait turut dalam melakukan edukasi agar kasus tersebut tidak terjadi lagi di Haltim,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan