Tandaseru — Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga kini belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut.
Alhasil, Inspektorat Malut yang bertugas mengawal tindak lanjut temuan terpaksa memperpanjang masa penyelesaian hingga 10 hari ke depan. Pasalnya, masih banyak OPD yang belum menyelesaikan temuan BPK.
“Kita perpanjang waktu hingga tanggal 10 (Februari). Jika SKPD belum menindaklanjuti temuan BPK, kita langsung ekspos,” ungkap Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali saat diwawancarai, Senin (1/2).
Nirwan memaparkan, jika dalam kurun waktu 10 hari SKPD belum juga menyelesaikan temuan tahun 2019, tahapan selanjutnya akan digelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Jika upaya TP-TGR juga tidak membuahkan hasil, sambungnya, selanjutnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan BPK.
“Kita tetap lakukan upaya persuasif sesuai aturan yang berlaku. Namun jika tidak konsisten, maka kita juga terapkan aturan yang sesungguhnya, yakni proses hukum,” tegas mantan Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu Malut tersebut.
Sejumlah temuan yang belum ditindaklanjuti OPD, sesuai temuan BPK tahun 2019 dan 2020, salah satunya adalah anggaran pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang melekat di Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) senilai kurang lebih Rp 700 juta.
Nirwan bilang, termasuk temuan anggaran MTQ tersebut yang masih diberikan kelonggaran waktu 10 hari untuk segera diselesaikan.
“Intinya, temuan materiil maupun temuan administrasi itu namanya temuan, jadi harus diselesaikan. Jika tidak diselesaikan, maka sudah menjadi tugas APH untuk menyelesaikan temuan BPK sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setdaprov Malut, Dihir Bajo yang hendak dikonfirmasi usai kegiatan ramah tamah Alkhairaat di kediaman Gubernur Malut, Senin (1/2), enggan memberikan tanggapan apapun.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.