Tandaseru — Sidang lanjutan perkara tindak pidana pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Rabu (11/11). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pleidoi (pembelaan) dari kelima terdakwa.
Amirudin Yakseb selaku Penasihat Hukum (PH) para terdakwa saat menyampaikan pleidoi berharap Majelis Hakim selaku yang memeriksa dan mengadili para terdakwa bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Amirudin, sejumlah bukti dan keterangan yang dihadirkan dalam persidangan tidak dapat dibuktikan secara parsial dan yuridis atas perbuatan para terdakwa.
Karena itu, Amirudin berharap Majelis Hakim bisa memberikan keputusan dan membebaskan seluruh terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Setelah mendengar pembelaan dari para terdakwa melalui kuasa hukum, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan replik (tanggapan) atas pembelaan yang disampaikan PH para terdakwa.
Selanjutnya, JPU kemudian menyampaikan tanggapan secara tertulis kepada Majelis Hakim. Atas tanggapan JPU, Majelis Hakim kembali memberikan kesempatan kepada PH terdakwa untuk menyampaikan tanggapan balik.
Lewat sidang tersebut, PH terdakwa lantas menyampaikan tanggapan balik (duplik) atas replik JPU. Duplik yang disampaikan PH terdakwa tetap mengacu pada pleidoi yang telah dibacakan sebelumnya.
Usai penyampaian replik dan duplik, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (12/11). Sidang besok bakal digelar dengan agenda pembacaan putusan.
Sekadar diketahui, pada Selasa (10/11) kemarin, Donny P. Nababan selaku JPU menuntut kelima terdakwa, yakni Bustamin Sanaba, Salem Buamona, Ajis Umanahu, Sahdi Duwila dan Salman S. Naipon dengan tuntutan penjara 24 bulan dan denda Rp 24 juta subsider 6 bulan penjara.
Kelima terdakwa juga merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon Hendrata Thes-Umar Umabaihi. Mereka didakwa melakukan pengusiran Panwas Desa Capalulu saat tengah berkampanye.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.