Tandaseru — Praktisi Hukum Kuswandi Buamona meminta jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Sula, Maluku Utara agar lebih profesional dan teliti dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu. Pernyataan ini dilontarkan Kuswandi setelah Majelis Hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Julkifli Umagapi.

“Saya meminta para jaksa yang ditunjuk agar memaksimalkan perannya dalam Sentra Gakkumdu, bersama dengan unsur dari kepolisian serta Bawaslu Kepulauan Sula. Jaksa harus benar-benar profesional dan jeli dalam mendampingi, serta mengkaji saat ada suatu temuan atau laporan dugaan pelanggaran,” katanya kepada tandaseru.com, Rabu (11/11).

Kuswandi menilai, dalam perkara ini jaksa kurang profesional dan teliti. Akibatnya, pasal yang sudah diubah malah dipakai pada dakwaan dan itu sangat merugikan korban.

“Untuk Bawaslu dan Gakkumdu Provinsi agar mengevaluasi Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Sula. Bila perlu mereka digantikan karena dianggap tidak profesional,” tegasnya.

Wandi berpendapat, ketika eksepsi diterima Majelis Hakim, jaksa seharusnya sudah bisa melengkapi atau mengubah dakwaan tersebut dan diajukan kembali ke Pengadilan untuk disidangkan. Nyatanya, hingga saat ini surat dakwaan yang dikembalikan Majelis Hakim ke JPU belum diajukan kembali.

“Kan Hakim sudah kembalikan, harusnya berkas tersebut dilengkapi atau diubah dan diajukan kembali ke Pengadilan,” terangnya.

Sebelumnya, surat dakwaan yang diajukan JPU Kejari Kepulauan Sula Nomor PDM-34/Q.2.14/Eku.2/10/2020 tertanggal 3 November 2020 dibatalkan demi hukum lantaran pasal yang digunakan tak lagi berlaku. Hakim pun memerintahkan agar mengembalikan berkas perkara kepada JPU.

Kasipidsus Kejari Kepulauan Sula Nanda Hardika saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengajukan kembali berkas perkara terdakwa Julkifli ke Pengadilan.

“Iya, kita akan ajukan lagi,” bebernya.

Nanda menjelaskan, perkara kasus yang menyeret salah satu tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) tersebut belum nebis in idem atau berkekuatan hukum tetap.

“Kan perkara belum nebis in idem. Benar, lagi kita persiapkan, dan akan kita ajukan lagi sesegera mungkin,” tukasnya.

Sekadar diketahui, Julkifli diduga terlibat dalam kasus tindak pidana ujaran kebencian dan dianggap merugikan salah satu paslon di Kepulauan Sula.