Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan mediasi antara Gubernur Maluku Utara dan Wali Kota Ternate terkait aset eks rumah dinas Gubernur Provinsi Malut. Pasalnya, secara legalitas sertipikat tanah areal tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Ternate (Pemkot).

“Kami sudah menanyakan ke Sekda untuk mengetahui permasalahannya, bahwa aset tersebut secara hak legalisasi sertipikat milik Kota Ternate, hanya bangunan dan penguasaannya milik Pemprov,” ungkap Fungsional Media KPK Koordinator Wilayah (Korwil) Malut Mohammad Jhanattan usai rapat koordinasi, Rabu (11/11) di Aula Kantor Wali kota.

Lantaran bangunan dikuasai Pemerintah Provinsi dan butuh jalan tengah, KPK tidak bisa bertemu sekali dua kali. Intensitas pertemuan harus ditambah agar proses penyelesaian bisa tuntas.

“Jadi kami harap kondusi flah, karena ini masih dalam satu induk Pemda di Malut,” ujarnya.

KPK sendiri sudah berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Ternate untuk menerbitkan sertipikat.

“Jadi kami sudah mengupayakan dengan Kakantah Ternate untuk diterbitkan sertipikat itu utama harus terdata di KIB Pemda, kemudian surat permohonan ke Kantah Ternate bisa dari Sekda dan Wali kota untuk pengguna bangunan. Jadi sebagai dasar BPN untuk mengukur dan menertibkan sertifikasi. Bahkan harus clear and clean tidak ada sengketa permasalahan, bahkan masalah harus diselesaikan litigasi dan nonlitigasi,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya menyatakan, untuk tanah secara legal sudah milik Pemkot. Karena kepemilikan bangunan masih dikuasai Pemprov, pihaknya akan bertemu langsung dengan Pemprov supaya ada jalan keluar.

“Kita tidak boleh saling rebutan, sehingga harus komunikasi secara baik,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, KPK juga melakukan rapat koordinasi Penertiban Sarana, Prasarana dan Utilitas (PSU). Dimana Ternate menjadi kota pertama di wilayah Indonesia timur yang di-monitoring dan disupervisi KPK dalam pencegahan korupsi yang telah menerima aset PSU dari pengembang.

“Kami menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 terkait dengan penyerahan aset dari pemukiman terhadap Pemkot Ternate telah berhasil dengan nilai Rp 30,6 miliar lebih atau 70 persen dari target yang dicanangkan KPK pada Kota Ternate 75 persen untuk penyerahan sertifikat aset PSU,” sambung Jhanattan.

Dia menambahkan, ini salah satu bukti Pemkot dapat bekerja dengan maksimal dan berkoordinasi dengan KPK.

“Kami sudah menyosialisasikan ke pengembang, dalam hal ini perwakilan DPD RI, mengetahui sudah ada Perwali yang ada di Kota Ternate terkait dengan PSU. Sehingga mereka wajib ke depannya zin untuk bangun perumahan atau pemukiman ada plan PSU yang harus diserahkan ke Pemkot,” tandasnya.