Tandaseru — Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Ternate, Maluku Utara diamankan polisi.

Oknum mahasiswa Fakultas Sosiologi berinisial MSD alias Ul (21 tahun) itu ditangkap di depan kampus Minggu (25/10) malam karena diduga melakukan tindak pidana pencurian satu buah ponsel.

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku saat terjadi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law pada 14 Oktober 2020 kemarin.

Ketika terjadi kericuhan, sejumlah mahasiswa termasuk pelaku masuk ke rumah warga yang berada di Kelurahan Muhajirin Ternate untuk menyelamatkan diri. Namun rupanya, momentum itu dimanfaatkan pelaku untuk mencuri ponsel milik warga.

“Dia ditangkap di Kelurahan Sasa,” kata Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada melalui Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda, Senin (26/10).

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHP.

“Tersangka sementara jalani pemeriksaan. Usai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan,” tandas Riki.