Tandaseru — AR alias Amir, warga Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, tak menyangka akan berurusan dengan polisi gara-gara sepohon pisang. Amir dilaporkan tetangganya, NR, atas tudingan penganiayaan terhadap adik NR, IR.
Kepada tandaseru.com Amir mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat ia memotong buah pisang untuk dibawa ke Ternate 10 Agustus lalu. Tiba-tiba datang lah NR yang mengaku pisang tersebut adalah milik keluarganya.
“Saya potong pisang itu karena tahu itu punya orang tua saya. Ternyata NR ini bilang itu punya mereka,” ungkapnya, Rabu (2/9).
Amir tetap kekeuh pisang tersebut milik orang tuanya. Perseteruan di depan rumah Amir pun tak bisa dihindarkan.
“Mereka bilang saya ‘calon kepala desa tiga kali tara dapa-dapa, pancuri, hawa, tara tau malu’,” tutur Amir.
Amir pun masuk ke rumah sembari merenung, hanya gara-gara pohon pisang persoalannya jadi begitu. Di luar rumah, NR dan keluarganya terus ribut dan melontarkan kata-kata serupa.
Hilang kesabaran, Amir ke luar dan perkelahian tak dapat dihindari. Menurut Amir, adik laki-laki NR memukulnya lebih dulu. Ia pun membalas dan terjadilah perkelahian.
“Setelah kejadian ini dari Pemerintah Desa melaporkan saya di Danpos. Sesampai di sana mereka tidak melaporkan persoalan tetapi mereka meminta surat penangkapan terhadap saya. Kenapa dari Danpos tidak minta keterangan dulu, langsung mengeluarkan surat penangkapan?” katanya mempertanyakan.
Hari itu juga, Amir bertolak ke Ternate dan tiba di Pelabuhan Dufa-Dufa Ternate pukul 10 malam. Ternyata di pelabuhan ia dijemput polisi yang membawanya ke Mapolsek Ternate Utara. Di sana ia dimintai keterangan selama satu jam.
Amir mengeluhkan betapa cepatnya Polsek Loloda Utara mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka. Padahal selama ini ia baru sekali diperiksa di Mapolsek Ternate Utara.
Kapolsek Loloda Utara IPDA Karel Siauw ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerbitkan SPDP untuk kasus itu. Menurutnya, SPDP harus diterbitkan karena kasus tersebut sudah jelas.
“Jadi apa urusannya wartawan dengan proses kerja penyidikan polisi?” ujarnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.