Tandaseru — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Malut menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 26,9 miliar di Pemerintah Provinsi Malut. Temuan tersebut dua pekan lalu datanya diserahkan Kepala Inspektorat Malut, Ahmad Purbaja ke Kejati.
“Kejati harus berperan sesuai MoU mereka dengan Pemprov. Itu dimaksudkan agar uang daerah dari temuan terhitung 2005 hingga 2018 itu bisa diselamatkan,” ungkap Juru Bicara KNPI Malut Ikhwan Muhammad dalam siaran pers yang diterima tandaseru.com, Rabu (12/8).
Menurut Ikhwan, pengembalian temuan tersebut ada batas waktunya. Jika nanti masih ada SKPD yang enggan menggubris aturan yang diberlakukan, maka Kejaksaan harus menempuh jalur pidana.
“Karena memang tidak ada jalan lain, selain pidana. Kalau tidak diproses hukum, maka tidak akan ada efek jera,” tegasnya.
Ikhwan menambahkan, penegak hukum harus lebih serius menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran. Jika tidak, SKPD Pemprov bisa melakukan sesuatu sesuka hati.
“Harusnya temuan ini menjadi pintu masuk Kepala Kejaksaan Tinggi, Erryl Prima Putera Agoes untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi. Kalau hingga pindah Erryl tidak mengusut satu pun kasus dugaan korupsi, berarti ia sama dengan pendahulunya yang hanya sebatas janji, tetapi tidak ada bukti,” ujarnya menyarankan.
Tinggalkan Balasan