Tandaseru – Sungguh bejat perbuatan M (40 tahun), warga Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini tega memperkosa putri kandungnya sendiri berulang kali.
Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Supriyadi mengungkapkan, M dilaporkan ke Polsek, Jumat (5/6) lalu lantaran telah memperkosa putrinya sendiri –sebut saja Anggrek (16 tahun). Perbuatan asusila itu dilakukan M sebanyak dua kali.
“Kejadian pertama pada tanggal 18 Mei pukul 17.00 WIT dan kejadian kedua tanggal 2 Juni pukul 16.00 WIT,” ungkap Supriyadi kepada tandaseru.com, Rabu (10/6).
Supriyadi menjelaskan, M nekat melampiaskan hawa nafsunya pada putrinya sendiri lantaran terpengaruh film porno yang ditontonnya.
“Jadi seusai menonton film porno pelaku lalu memperkosa putrinya. Kejadian di kamar di rumah pelaku sendiri,” tutur Supriyadi.
Setelah dua kali diperkosa, korban lantas mengadu pada keluarganya yang lain. M lantas dilaporkan ke Polsek. Polisi pun langsung menangkap pelaku.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” tandas Kapolsek.
Tinggalkan Balasan