Tandaseru — Pemerintah Daerah Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara bakal menambah anggaran Pilkada 2020 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut. Pasalnya, tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 akan membutuhkan sejumlah logistik tambahan.

Sekretaris Daerah Halut, Fredy Tjandua mengungkapkan, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020 mengharuskan tahapan Pilkada dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Karena itu, Pemda harus menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut.

“Kami akan sesuaikan dengan kebutuhan anggaran. Sebab saat ini masih pada tahap optimalisasi. Namun jika menyesuaikan dengan PKPU Nomor 5 maka harus ada penambahan anggaran pada Pilkada 2020,” ungkapnya, Selasa (23/6).

Ia menambahkan, di dalam PKPU terbaru itu juga menyebutkan ada aturan mengenai tata cara teknis pelaksanaan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020. Misalnya terkait jarak jaga di tempat pemungutan suara (TPS), tata cara kampanye yang aman dari penularan Covid-19 dan seterusnya. Bahkan jumlah pemilih tiap TPS juga diatur.

“Dimana sebelumnya ada yang 800 jiwa pilih per TPS-nya, sementara jika disesuaikan dengan PKPU Nomor 5 menjelaskan bahwa tiap TPS harus 500 jiwa pilih saja. Maka harus ada penambahan TPS, kotak suara, KPPS, dan Linmas. Otomatis harus ada tambahan anggaran,” pungkas Fredy.