Tandaseru – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate mencairkan Dana Desa (DD) untuk 160 desa di Provinsi Maluku Utara, Rabu (20/5). Pencairan ini tak lepas dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang disahkan Selasa (19/5) yang memacu DD dapat segera disalurkan.

Dalam perubahannya, kebijakan tersebut menghilangkan syarat salur pada Tahap 1 dan Tahap 2 bagi DD yang akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Syarat tersebut adalah Peraturan Desa tentang APBDes dan Peraturan Kepala Desa tentang Penerima Manfaat BLT.

Persyaratan tersebut tetap akan disampaikan desa yang belum melengkapi Perdes dan Perkades pada penyaluran saat ini ke KPPN. Penyampaian dilakukan saat akan disalurkan DD Tahap III bagi desa reguler dan Tahap II bagi desa mandiri.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala KPPN Ternate, Moch. Izma Nur Choironi mengapresiasi tindakan cepat Pemda yang segera merespons perubahan kebijakan tersebut. Setelah perubahan kebijakan diterima Selasa malam Pemda segera berusaha melengkapi dokumen persyaratan, bahkan ada yang sampai bekerja sampai dini hari.

“Begitu juga dengan KPPN,” ungkap Izma.

Sampai Rabu siang, keseluruhan DD yang disalurkan langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) sejumlah Rp 21,18 miliar bagi 160 desa. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Malut Rp 13,04 miliar bagi 98 desa, BRI Rp 6,01 miliar bagi 49 desa, BNI Rp 1,19 miliar bagi 8 desa, dan Rp 928 juta bagi 5 desa.

“Dari jumlah tersebut Dana Desa untuk 67 desa di Halmahera Barat pada Tahap I yang selama ini belum bisa salur akhirnya dapat disalurkan sebesar Rp 7,79 miliar dengan persentase 15 persen dari pagu desa. Begitu pula untuk desa-desa di Halmahera Tengah, Kepulauan Sula, Halmahera Selatan dan Tidore Kepulauan,” papar Izma.

Untuk DD Tahap II, hari ini disalurkan untuk 51 desa yang terdiri 49 desa di Pulau Taliabu sejumlah Rp 6,73 miliar dan 3 desa di Halteng sejumlah Rp 395 juta.

“Persentase yang didapat pada Tahap II ini juga sebesar 15 persen dari pagu,” terang Izma.

Izma bilang, tujuan perubahan kebijakan tersebut agar DD dapat segera masuk ke RKD dan dapat segera dicairkan untuk kebutuhan desa, khususnya untuk pembagian BLT bagi masyarakat yang perekonomiannya terdampak COVID-19 dan belum menerima bantuan lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), paket sembako, serta Kartu Prakerja.

“Selain itu termasuk keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan,” tambah Izma.

Nantinya, DD dapat disalurkan paling cepat setiap 2 minggu sekali oleh KPPN setelah Pemda melengkapi syarat Laporan Penggunaan BLT dan surat pengantar.

Data terbaru kasus Covid-19 di Malut, per Rabu (20/5). (TANDASERU/HARIYANTO TENG)

“Dapat disampaikan bahwa sampai 20 Mei 2020 saat ini KPPN Ternate telah menyalurkan DD sebesar Rp 229,10 miliar. Dana tersebut telah tersalur bagi 677 desa pada Tahap I sebesar Rp 213,41 miliar dan 74 desa pada Tahap II sebesar Rp 15,69 miliar,” tandas Izma.