Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AU (23), yang diketahui merupakan seorang mahasiswa, ditangkap saat mengambil paket berisi ganja di sebuah jasa pengiriman.
Penangkapan terjadi di Kelurahan Gambesi pada Sabtu (2/8/2025), dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Suherman. Hal ini disampaikan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong.
“AU diamankan saat mengambil paket yang berisi daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 562,1 gram,” ujar Umar dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tidak mengenal pengirim paket tersebut. Namun, ia juga mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. Kami akan terus mendalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tambah Umar.
Atas perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Ternate menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Tinggalkan Balasan