Tandaseru — Sekretaris Daerah Halmahera Utara Ricky Chairul Richfat menandatangani berita acara rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat atas belanja daerah Pemda Halmahera Timur periode semester II tahun 2024.

Penandatanganan itu dipusatkan di ruang rapat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) provinsi Maluku Utara di Ternate, Rabu (30/4/2025).

Ricky mengatakan, berita acara rekonsiliasi pajak pusat dan daerah Halmahera Timur ini sebagai prasyarat penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak pusat di Haltim senilai Rp 66,3 miliar.

Ia bilang, penandatanganan ini juga sebagai komitmen dalam implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan terus menjaga integritas, menjamin kualitas pelayanan terbaik, dan mengembangkan inovasi.

“Termasuk melaksanakan reformasi birokrasi serta memelihara semangat antikorupsi, antipenyuapan dan antigratifikasi,” jelas Ricky.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Tandaseru
Reporter