Tandaseru — Seorang pria berinisial D di kota Ternate dilaporkan istrinya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara atas dugaan perselingkuhan.
Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Edy Wahyu ketika dikonfirmasi mengatakan, laporan si istri tersebut tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Laporan itu ada dan sudah ditangani penyidik,” kata Edy, Selasa (4/3/2025).
Mantan Direktur Narkoba itu menuturkan, laporan dugaan perselingkuhan itu masih berstatus penyelidikan.
“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, statusnya juga masih penyelidikan,” terangnya.
Kasus ini, kata Edy, dilaporkan terlapor pada Oktober 2024 lalu.
“Sudah tahap I, tinggal P21 jaksa. Nanti kita lihat perkembangan ke depan, karena masih penyelidikan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.