Tandaseru — Polres Kabupaten Halmahera Selatan resmi menetapkan 5 warga Yaba sebagai tersangka pengeroyokan dua anggota polisi Polsek Bacan Barat. Kelima warga itu berinisial EW, ZS, SW, VT dan MB.
Plh Kasat Reskrim Polres IPTU M Adnan Nijar mengatakan, pengeroyokan itu mengakibatkan dua polisi berinisial ZS dan MRP mengalami luka. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/1/2024) lalu di kantor desa Yaba saat kedua polisi sedang bertugas.
Adnan menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka EW terlibat cekcok dengan kedua polisi di kantor desa Yaba. Tersangka EW lalu melakukan penghasutan dengan memprovokasi warga menggunakan kalimat “kedua polisi itu hendak memukul saya”.
Mendengar kalimat provokatif tersebut, empat tersangka lain lalu menganiaya kedua polisi.
“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 160 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Tandasnya.
Sementara Kasi Propam Polres IPDA Samsudin Upara menambahkan, isu yang tersebar bahwa kedua personil Polsek Bacan Barat telah melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang memancing kemarahan warga adalah tidak benar.
“Soal isu di media yang menyudutkan personil Polres Halsel seolah-olah menjadi pemicu terkait kasus ini itu semua tidak benar. Kami telah melakukan penyelidikan dan kedua personil Polres Halsel yang bertugas di Polsek Bacan Barat tersebut tidak terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan