Tandaseru — Seorang anggota polisi berinisial Briptu Z yang bertugas di Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga menganiaya tahanan berinisial N. Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2025 di sel tahanan Polres Halteng.
N mengungkapkan, ketika dirinya ditahan tiba-tiba datang Z menggunakan pakaian preman dalam keadaan mabuk.
Z menanyakan siapa tahanan baru, N kemudian menjawab dirinya. Z serentak melayangkan pemukulan.
“Dia datang tanya tahanan baru lalu dia pukul dan saat itu Z sudah mabuk pakai baju preman dan pakai sendal jepit,” ujar N, Kamis (9/1/2025).
N diketahui sedang menjalani proses hukum terkait kasus penganiayaan pada 28 Juli 2024 lalu.
Kapolres Halteng AKBP Aditia Kurniawan saat dikonfirmasi menegaskan tindakan kekerasan oknum anggotanya tidak akan ditoleransi. Oknum polisi tersebut bakal diproses hukum.
“Saat ini pelaku sudah ditangani Kasi Propam buat proses kode etik disiplin,” ujar Aditia.
Tinggalkan Balasan