Tandaseru — Kepala Desa Sabatai Baru, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Jolls Dino, divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus politik uang pada pilkada 2024.
Jolls resmi ditahan di Lapas Tobelo sejak Jumat (20/12/2024) dalam kasus tersebut. Sebelumnya, ia diketahui membagikan uang kepada warga agar memilih pasangan calon kepala daerah tertentu.
Plh Kepala Kejari Morotai Zul Kurniawan Akbar kepada tandaseru.com mengungkapkan, vonis terhadap Jolls telah ditetapkan hakim.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada dengan pidana penjara 5 bulan dan pidana denda Rp 6 juta subsider pidana kurungan 1 bulan. Potong masa penahanan, dan tetap ditahan,” pungkasnya, Jumat (27/12/2024).
Tinggalkan Balasan