Tandaseru — Kader Partai Gerindra di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ruslan Ahmad, menyatakan sikap mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Deny Garuda-Qubais Baba. Sikap Ruslan ini berbeda dengan instruksi DPP yang memberikan rekomendasi mengusung paslon Syamsudin Banyo-Judi RE Dadana.

Pernyataan sikap Ruslan ramai beredar dalam bentuk video di media sosial. Dalam orasi politiknya saat sosialisasi di Desa Rahmat Mira, Kecamatan Morotai Timur, Senin (9/9/2024) malam, ia menyatakan Deny-Qubais.

Tak hanya itu, Ruslan juga menyatakan mendukung paslon gubernur dan wakil gubernur Benny Laos dan Sarbin Sehe. Padahal, DPP Gerindra mengusung paslon Aliong Mus-Sahril Thahir.

Hal itu membuat Ketua DPC Gerindra Morotai Irwan Soleman mengecam keras sikap Ruslan.

“Harusnya Ruslan Ahmad bersikap pribadi, bukan atas nama partai. Ruslan adalah kader dan anggota DPRD aktif Partai Gerindra sehingga tindakan atau sikapnya menuai kontroversi serta spekulatif yang bisa saja merugikan nama baik partai. Karena Gerindra mengusung SB-JADI di Pilkada Morotai, serta Aliong-SAH pada Pilgub Malut,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).

Irwan bilang, sikap Ruslan sebagaimana diketahui telah menyalahi AD/ART Gerindra Pasal 16 poin 2. Sebab dalam pasal itu menyebutkan menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.