Tandaseru — Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, tengah dibingungkan dengan penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial JT.

JT saat ini tengah berada di tahanan Polres Morotai. Ia diamankan polisi lantaran membunuh kakak kandungnya, Manase Tuarian (72 tahun), Februari 2024 lalu.

Meski telah divonis gangguan jiwa dan tak bisa diproses hukum, JT masih ditempatkan di tahanan Polres lantaran pemda belum memiliki rumah perawatan khusus ODGJ.

“Pembunuhan yang terjadi di Cio Gerong itu, saat polisi proses pelakunya ternyata dia ODGJ. Karena gangguan jiwa, Polres mau serahkan ke pemerintah daerah,” ungkap Kepala Dinas Sosial Ansar Tibu, Selasa (6/8/2024).

Ia mengakui, pemda tak punya anggaran untuk rumah pembinaan ODGJ. Alhasil, sampai saat ini JT masih dititipkan di Polres Morotai.

“Terus rumah untuk pembinaan itu pun tidak ada, jadi sampai sekarang masih ditaruh di Polres Morotai,” imbuhnya.