Tandaseru — Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada, Kamis (25/7).
Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih, KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan.
Kerja sama yang diinisiasi oleh KPK ini melibatkan 40 perguruan tinggi negeri dan 1 dari perguruan tinggi agama negeri sebagai upaya mendukung pencegahan terhadap praktek korupsi di instansi pemerintah daerah maupun pusat.
Melalui kesempatan itu, Unkhair ikut berperan aktif berkontribusi secara akademik ikut dalam pelaksanaan SPI.
“Survei penilaian ini melibatkan perguruan tinggi dalam SPI pemerintah daerah tahun 2024. Survei dalam rangka menilai kedalaman integritas pemerintah daerah dengan mendeteksi indeks korupsi di Pemda,” ujar Tim Survei Penilaian Integritas Pemda di Wilayah Maluku Utara, Dr. Irfan Zamzam.,SE.,M.Sc.,Ak.,CA.,CFA.
Tinggalkan Balasan