Oleh: Hendra Karianga
_______
PERTAMBANGAN dan lingkungan hidup bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain. Ketika eksploitasi tambang dilakukan selalu bersinggungan dengan lingkunan, baik lingkungan hidup maupun lingkungan sosial. Dengan kata lain ketika bumi pertambangan dirombak maka lingkungan juga ikut dirombak. Persoalannya adalah bagaimana pengelolaan lingkungan itu dilakukan sehingga eksploitasi tambang (perombakan bumi), lingkungan tetap terjaga, terpelihara dan tidak ikut rusak.
Fakta membuktikan perusahaan yang mengelola tambang pasti salah satu syarat yang diikutsertakan untuk pengurusan IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun KK (Kontak Karya) adalah dokumen Amdal yang menggambarkan tata cara pengelolaan lingkungan wajib dilakukan. Akan tetapi banyak juga perusahaan yang menyalahgunakan dokumen Amdal, atau Amdal yang disusun dengan merusak lingkungan, sehingga menyimpang dari aspek pengelolaan lingkungan sebagai syarat utama terabaikan.
KTT Bumi yang diselenggarkan oleh PBB tahun 1994 di Rio de Janeiro yang dihadiri oleh 172 negara termasuk Indonesia, menghasilkan rekomendasi di antaranya menyetujui konsep Green Economy (ekonomi hijau atau ekonomi ramah lingkungan) sebagai solusi pembangunan berkelanjutan dan penurunan angka kemiskinan, mengingatkan kita semua adanya bahaya yang menghadang di depan jika perombakan bumi dilakukan dengan mengabaikan pengelolaan lingkungan yang baik sesuai tatanan keadaban bumi sebagai ciptaan Tuhan. Rekomendasi KTT Bumi tersebut telah meletakkan dasar bagi negara-negara di dunia termasuk Indonesia untuk mengelola lingkungan dengan baik, menjaga kelestariannya sehingga aspek pembangunan ekonomi berkelanjutan terjaga dan terkelola dengan baik.
Bumi adalah ciptaan Tuhan, diperuntukkan untuk kehidupan umat manusia, merusak bumi sama dengan merusak ciptaan Tuhan. Karena bumi yang rusak berdampak pada keberlanjutan kehidupan umat manusia, sadar ataukah tidak eksploitasi kekayaan alam Indonesia termasuk pertambangan, (merombak bumi) kandungannya suatu waktu akan habis. Sementara pertumbuhan penduduk terus bertambah, kebutuhan lingkungan juga bertambah. Jika petumbuhan penduduk dunia tidak diikutsertakan dengan ketersediaan lingkungan, dipastikan akan menimbulkan krisis ekonomi global, di mana bumi tidak dapat menampung permintaan manusia akan sandang dan pangan. Ketika itu ruang bumi sudah diambang kehancuran, tata ruang sudah semrawut dan tidak tertata dengan baik. Kerusakan lingkungan hidup dan lingkungan sosial adalah potret bagaimana perombakan bumi dilakukan dengan cara pengrusakan bumi.
Ada begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup dan lingkungan sosial terabaikan dan tidak dilaksanakan di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup Jo PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, dan masih banyak aturan perundang-undangan yang tersirat pada aspek pengelolaan pertambangan dan kehutanan. Dampak yang ditimbulkan adalah rusaknya lingkungan, danau dan air laut yang tercemar, banjir bandang yang menenggelamkam perkampungan, runtuhnya infrastruktur jalan dan jembatan, ribuan warga kehilangan tempat tinggal, dan potret lingkungan sosial yang hancur, semuanya terjadi pertanda rusaknya telah terjadi keruskan lingkungan, rusaknya lingkungan bererti rusaknya bumi.
Di Indonesia khusus Maluku Utara banyak perusahan pertambangan yang saat ini dengan melakukan eksploitasi besar-besaran menggali, mengambil hasil bumi pertambangan (nikel dan emas) untuk diolah dan dijual. Tema yang diangkat adalah hilirisasi, sebut saja beberapa perusahan seperti PT Harita Nikel Group di Halmahera Selatan, PT Weda Bay Nickel, PT Tekindo Energi di Halmahera Tengah dan Timur dan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Di Halmahera Utara. Keberadaan perusahaan pertambangan tersebut tidak saja berdampak pada pembangunan ekonomi saja akan tetapi juga berdampak pada pengelolaan lingkungan hidup maupun lingkungan sosial.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.