Tandaseru — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting, mengakui memberikan uang Rp 45 juta ke terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Pengakuan ini disampaikan Zainab saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk kasus suap dan gratifikasi AGK, Rabu (24/7/2024).
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota lainnya.
“Siap, Yang Mulai, saya pernah memberikan puluhan juta uang, sehingga saya dihadirkan bersaksi,” jawab Zainab ketika ditanya Hakim.
Pemberian uang itu bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 25 juta lewat ajudan AGK, yakni Ramadhan Ibrahim dan Husri Leleyan.
“Saya berikan secara transfer ke terdakwa Ramadhan Ibrahim 2 kali. Pertama Rp 10 juta dan kedua Rp 10 juta. Sementara ajudan AGK bernama Husri Leleyan sebesar Rp 25 juta,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan