Oleh: Novita Yanti, S.AB
Karyasiswa Bappenas S2 MAP Universitas Sriwijaya Palembang
Sumber Kegelisahan
“Bukan lautan hanya kolam susu, Kail dan jala cukup menghidupimu
Tiada badai tiada topan kau temui, Ikan dan udang menghampiri dirimu
Orang bilang tanah kita tanah surga, Tongkat kayu dan batu jadi tanaman”
Lagu dengan judul “kolam susu” yang dinyanyikan oleh Koes Plus, sebuah grup band lawas di dekade 70an dan 80an itu adalah penggambaran nyata tentang Indonesia yang sangat indah, subur dan makmur, gemah ripah loh jinawi. Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote memiliki kekhasan kekayaan alam yang sangat melimpah. Kekayaan alam yang begitu melimpah ruah, panorama keindahan yang sangat menggoda membuat para penyair menyebut Indonesia adalah sepenggal surga yang Tuhan jatuhkan ke bumi. Ada juga yang mengungkapkan seperti untaian zamrud khatulistiwa.
Sayangnya kekayaan alam yang tidak hanya berupa sumber daya alam hayati tetapi ditunjang oleh kekayaan sumber daya mineral itu tidak didesain dalam bentuk kebijakan oleh pemerintah untuk sebenar-benarnya bagi kemakmuran masyarakat. Benar bahwa kekayaan alam Indonesia sudah dikelola. Akan tetapi hasilnya belum memuaskan. Memuaskan di sini dimaksudkan bukan hanya dirasakan atau dipuaskan kepada satu pihak, satu golongan atau hanya pada sekelompok elite yang berkuasa, baik secara politik, ekonomi atau pun sosial budaya.
Oleh karena itu, jika kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir saja dan dinikmati oleh sekumpulan orang saja, sama artinya dengan pengkhianatan terhadap Pancasila lebih khusus pada sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apalagi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Faktanya, kebijakan negara dalam pengelolaan sumber kekayaan alam di Indonesia memang masih dikuasai oleh hanya orang perorang padahal ketentuan perundang-undangan jelas melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang. Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan namun praktiknya saat ini berlaku di dalam praktik-praktik usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam banyak yang bertentangan dengan prinsip pasal 33 UUD 1945.
Ini belum lagi kebijakan negara yang membiarkan serbuan investasi dari luar negeri tidak hanya pada kekayaan alam hayati tetapi juga di sektor kekayaan alam mineral, yang ikut memporak-porandakan sendi-sendi ekonomi bangsa dan meninggalkan kerusakan lingkungan. Tengok saja berapa banyak perusahaan kelapa sawit dan pengolahan minyak yang dimiliki asing dan kemudian meminggirkan perekonomian rakyat. Tanah dibeli dengan sangat murah, kemudian diolah untuk dibuat perkebunan dan sebagainya. Anehnya perusahaan asing tersebut justru mendapatkan support dari kebijakan yang dibuat pemerintah. Melihat kebijakan negara yang tidak berpihak pada masyarakat, kita jadi mafhum bahwa kebijakan is whatever government choose to do or not to do, sebagaimana yang dinukilkan oleh Thomas R Dye.
Thamrin Amal Tomagola (Republik Kapling, 2006) mempunyai kegelisahan yang sangat mendalam melihat betapa Indonesia saat ini sudah tercabik-cabik oleh kepentingan kapitalisme yang mengusung spirit mekanisme pasar. Ia melihat betapa hampir sebagian besar tanah dan kekayaan alam di Indonesia sudah dikapling-kapling dan hanya berfaedah bagi para pemilik modal dan sedikit bermanfaat bagi ekonomi rakyat. Sejak Orde Baru, setiap jengkal petak bumi Nusantara ini telah dipecah-pecah dalam satuan kapling ekonomi-politik. Bukit-bukit Timika untuk Freeport, Lhoksumawe untuk Exxon Mobil, beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan untuk Monsanto, Buyat-Minahasa dan Sumbawa untuk Newmont International, Papua Barat untuk British Petroleum, Kalimantan Timur untuk PT Kaltim Prima Coal, dan hutan Papua untuk para elite.
Bagaimana dengan sektor pertambangan yang banyak menjanjikan pundi-pundi itu? Hmm… jangan tanya. Ironisnya banyak kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah yang terlalu memberikan kelonggaran dalam pemberian izin. Sehingga perusahaan di bidang pertambangan dengan sangat mudah mendapatkan izin usaha pertambangan yang bisa berimplikasi pada konflik di sektor pertambangan.
Yang paling terbaru adalah lahirnya kebijakan negara tentang omnibus law UU Cipta Kerja, di mana negara sangat memanjakan para pelaku bisnis dan investasi dalam pengelolaan sumber daya alam. Keran pengelolaan sumber daya alam dibuka lebar-lebar dengan memberikan berbagai kemudahan dalam soal perizinan. Padahal imbas dari dimudahkannya pemberian izin justru dampaknya berkepanjangan terhadap kerusakan lingkungan.
Ada juga kapitalisasi investasi yang lebih banyak menguntungkan perusahaan dari luar negeri. Yang lebih menyedihkan lagi, kebijakan yang dibuat justru menguntungkan bagi perusahaan asing. Perusahaan dibuka tapi yang dipekerjakan justru bukan dari warga lokal atau sekitar atau warga masyarakat pada umumnya. Perusahaan tambang nikel di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, di Konawe, Sulawesi Tenggara, misalnya, mempekerjakan warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.