Tandaseru — Terdakwa suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, membantah keterangan saksi Wahidin Tachmid di persidangan. Wahidin merupakan anggota Polri sekaligus mantan ajudan AGK.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (29/5/2024), majelis hakim menanyakan ke Wahidin terkait aliran uang dari AGK ke Windi Claudia melalui rekening yang dipegang istrinya, Grayu Sambow.

”Apakah semua uang yang dikirim ke rekening Windi diketahui terdakwa Abdul Gani?” tanya hakim

”Tahu, Yang Mulia,” jawab Wahidin.

Wahidin mengaku semuanya disuruh terdakwa AGK. Ia kemudian menceritakan, jika uang yang masuk dari kepala dinas itu dilaporkan ke AGK.

”Contohnya, bapak (AGK) sudah komunikasi dengan kadis, kemudian uang masuk melalui transfer maupun tunai itu dilaporkan. Kemudian beliau perintah kirim ke siapa-siapa, baru kita kirim,” ungkapnya.