Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menghadiri sidang gugatan PHPU Partai Nasdem di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pileg 2024, Rabu (29/5/2024).

MK sebelumnya menerima permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan partai besutan Surya Paloh tersebut, khususnya di TPS 02 desa Tanjung Saleh, kecamatan Morotai Utara.

“Kami statusnya sesuai dengan ketentuan, fungsi dari Badan Pengawas Pemilu adalah sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi,” ucap Ketua Bawaslu Ramla Molle ketika dikonfirmasi tandaseru.com.

Dalam sidang, Ramla mengaku siap memberikan keterangan berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu Morotai.

“Jadi sidang untuk Desa Tanjung Saleh satu TPS, pokoknya kita kan pada dasarnya data yang kami sampaikan sudah dipelajari oleh Mahkamah Konstitusi, makanya ini dipanggil untuk memberi keterangan lanjutan. Tapi untuk putusan akan hasilnya seperti apa itu belum ada,” tandasnya.​