Tandaseru — SK pelantikan kepala desa terpilih Gamsungi, kecamatan Ibu Selatan, kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Bahraen Habib, bakal dikaji kembali tim hukum Pemda Halbar.

Pasalnya, upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bahraen dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Bahraen mengajukan gugatan usai PTUN Ambon dan PTTUN Manado memerintahkan pemda membatalkan SK-nya berdasarkan gugatan lawan politik Bahraen.

Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad pada tandaseru.com menjelaskan, ketika putusan banding dimenangkan Muslim Dade yang juga lawan politik Bahraen di pilkades, pemda langsung mengajukan kasasi. Saat itu kedua cakades memperoleh suara sama namun pemda memutuskan Bahraen lah pemenangnya.

“Muslim gugat di PTUN Ambon, Muslim menang. Pemda banding di PTTUN Manado, Muslim juga menang. Pemda kasasi, pemda menang,” ungkap Djufri, Rabu (22/5/2024).

Ia mengatakan, ketika banding Muslim diterima, pemda membatalkan SK Bahraen dan mengangkat pejabat sementara (Pjs). Kini setelah beberapa bulan MA mengabulkan gugatan Bahraen.

“Sudah ada putusan dari MA, dan sekarang ini dalam kajian tim hukum, apakah SK pengangkatan Bahrain itu diaktifkan kembali atau seperti apa,” tuturnya.