Tandaseru — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemerintah Kota Ternate ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate, tahun 2018-2019.
Anggaran hibah yang diusut jaksa yakni senilai Rp 5,8 miliar. Kasus ini telah ditangani sejak 2019, namun baru ditemukan titik terangnya di tahun 2024 ini.
Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan Kesuma mengatakan, dalam mengusut kasus tersebut pihaknya masih dalam proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi, kurang lebih saksi yang sudah di periksa itu 21 orang,” kata M Indra, Rabu (8/5).
Tinggalkan Balasan