Tandaseru — Partai Nasdem berpeluang mengamankan satu kursi DPRD di Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, jika skema Pemunggutan Suara Ulang (PSU) terjadi. Saat ini, Nasdem tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan pileg.

Nasdem yang pada Pemilu 2019 menjadi partai penguasa di Morotai tahun ini harus rela kehilangan semua kursinya. Sementara itu, KPU sendiri telah membongkar kotak suara TPS 02 Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, sebagai alat bukti di MK menghadapi gugatan Nasdem.

Berdasarkan data yang dihimpun tandaseru.com, begini perolehan suara partai politik dapil III yang memperoleh kursi DPRD:

  1. Partai Golkar jumlah suara calon ditambah suara partai = 2.002 suara
  2. PSI jumlah suara calon ditambah suara partai = 1.932 suara
  3. PKS jumlah suara calon ditambah suara partai = 1.605 suara
  4. PDIP jumlah suara calon ditambah suara partai = 1.523 suara
  5. Partai Gerindra = jumlah suara calon ditambah suara partai = 1.408 suara
  6. Partai Demokrat jumlah suara calon ditambah suara partai = 1.164 suara.

Sementara itu, Nasdem di dapil III memperoleh suara partai dan suara calon sebanyak 1.135. Selisih suara Nasdem dan Demokrat selaku peraih kursi keenam hanya 29 suara. Sedangka  jumlah DPT di TPS 02 sebanyak 200 jiwa lebih.