Tandaseru — Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, membuka kotak suara TPS 02 Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Sabtu (27/4/2024). Pembukaan dilakukan di kantor KPU.
Langkah pembukaan ini dihadiri pula komisioner Bawaslu, partai politik, dan dikawal ketat aparat. Setelah dibuka, isi kotak akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alat bukti menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Ketua KPU Irwan Abbas mengungkapkan, pembukaan kotak suara itu berkaitan dengan gugatan Partai Nasdem ke MK. Nasdem menilai ada kecurangan pada proses Pileg 14 Februari lalu.
“Hari ini KPU membuka kotak suara. Sebelumnya kami juga sudah layangkan surat ke Bawaslu, Polres dan partai politik,” kata Irwan.
Menurut Irwan, pembukaan kotak suara ini dalam rangka memenuhi alat bukti di MK. Sebab ada masalah saat pemungutan suara di TPS tersebut.
“Lokusnya ada di satu TPS Desa Tanjung Saleh, TPS 02,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan