Tandaseru — Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menangkap buronan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (13/1/2024).
Pelaku berinisial MH tersebut merupakan DPO Polres Ternate. MH ditangkap di Desa Oba Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima tandaseru.com, pencabulan terjadi di atas kendaraan roda dua sepanjang jalan raya Kelurahan Salero sampai Kelurahan Kampung Pisang pada Juli 2023.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yury Nurhidayat mengatakan, DPO pencabulan ini diamankan Bhabinkamtibmas Bripka Bakri Alidi di Oba Utara.
“Pelaku DPO pencabulan ini kabur beberapa bulan yang lalu. Pelaku diamankan di Oba Utara. Hari ini kita serahkan pelaku ke Polres Ternate untuk diproses lebih lanjut,” kata Yury.
Tinggalkan Balasan