Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) mengintervensi berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
Dugaan ini mencuat setelah penyidik lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Malut di Kota Ternate Rabu (10/1/2024) kemarin.
Para pejabat Pemprov Malut yang diperiksa yakni Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imran Jakub; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Abdullah Assagaf; Kepala BPKAD Ahmad Purbaya; Bendahara Dinas Perkim/ASN Syahril U Adewal; mantan Kepala Dinas PUPR Djafar Ismail dan ajudan Gubernur Malut Zaldy Kasuba.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya intervensi tersangka AGK selaku Gubernur untuk memantau berbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD Pemprov Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (11/1/2024).
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur AGK sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12/2023).
Selain AGK, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim; serta dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.