Tandaseru — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat dan ASN Pemprov Maluku Utara, Kamis (11/1/2024). Pemeriksaan ini dalam rangka mendalami kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang melibatkan Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pejabat yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Saifuddin Djuba. Ia merupakan bekas Kepala Dinas PUPR.

Pemeriksaan itu bertempat di Mako Brimob Polda Malut di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate. Selain Saifuddin, lembaga antirasuah ini juga memeriksa enam pegawai dan eks pegawai Dinas PUPR Malut sebagai saksi.

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan.

“Hari ini Kamis (11/1) bertempat di Sat Brimob Polda Maluku Utara, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Sementara enam pegawai dan eks pegawai Dinas PUPR itu yakni Faris Hi Abdulbar yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat, Muhammad Juba, Chairil Yamin Marasabessy, Mar’ie Bachmid, Safrin Hairudin, dan Moh Fitra U Ali.