Tandaseru — Halo, Sobat Sehat Pekerja PPU (Pekerja Penerima Upah)! 👋
Sebagai pekerja, sudah tahukah kamu siapa saja anggota keluarga yang otomatis menjadi tanggungan JKN-mu? 🤔
Nominal iuran 5% gaji (4% dari pemberi kerja + 1% dari potongan gajimu) sudah menanggung:
🧑💼 Kamu (pekerja)
👩❤️👨 Suami/Istri
👶 3 orang anak
Tapi, bagaimana kalau kamu ingin mendaftarkan anggota keluarga tambahan? Misalnya:
🧒 Anak ke-4 dst
👴 Ayah/Ibu
👵 Mertua
Tenang saja, bisa kok! ✅ Besaran iurannya hanya 1% dari gajimu per orang yang didaftarkan, dan dibayarkan oleh kamu sendiri.
📋 Caranya mendaftarnya gimana?
Mudah! Langsung saja lakukan melalui HRD atau penanggung jawab administrasi kepesertaan JKN di tempat kerjamu.
Pastikan seluruh anggota keluargamu terlindungi jaminan kesehatan dengan menjadi peserta JKN aktif, supaya bisa mengakses layanan kesehatan kapan saja diperlukan! ❤️
Tag teman sekantormu yang belum tahu info ini! 👇
#BPJSKesehatan #JKNKis #PekerjaPPU #InfoSehat #KesehatanKeluarga #PanduanBPJS #JaminanKesehatan #Karyawan


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.