Tandaseru — Penyidik Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, siap menyerahkan tahap I kasus dugaan tindak pidana pencabulan. Dalam kasus ini, seorang dukun berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka.
R diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya N dengan modus memijat dan mengusir roh jahat.
Kapolsek Ternate Utara IPDA Muchamad Arif Budiman mengatakan, penyidik sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk melakukan tahap I.
“Kemarin kita tahap I tetapi jaksanya masih keluar daerah,” kata Arif saat dikonfirmasi, Senin (11/12).
Mantan Kapolsek Tidore itu menambahkan, penyidik menunggu jaksa kembali dari luar daerah langsung dilakukan penyerahan.
Tinggalkan Balasan