Tandaseru — Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara meminta pemilik kendaraan roda dua dan roda empat dengan pelat nomor polisi dari luar Maluku Utara segera melakukan balik nama.

Hal ini disampaikan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Maluku Utara Kompol Hendra Gunawan, Rabu (29/11).

“Segera balik nama. Mungkin kendaraan dari Manado atau Makassar agar segara balik nama,” kata Hendra.

“Kalau sudah balik nama berarti menambah PAD di Maluku Utara,” tukas Hendra.

Ia bilang, saat ini anggota polisi selalu melakukan sosialisasi tentang kendaraan dari luar Maluku Utara. Jika kendaraan dari luar Malut maka segera dipindahkan dengan tujuan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Karena itu kami mengimbau kendaraan di luar dari Maluku Utara segera dipindahkan,” tandasnya.