Tandaseru — DPD PDI Perjuangan Maluku Utara telah memproses pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota DPRD-nya yang dipecat partai. Ketiganya adalah Astri Tiarasari Yasin di DPRD Malut, Muttiara T Yasin di DPRD Halmahera Tengah, dan Munira Sagaf di DPRD Kota Ternate.
Munira dipecat melalui SK lewat nomor 872/KPTS/DPP/VIIII/2023 tentang Pemecatan Munira Sagaf dengan Tidak Hormat dari Keanggotaan PDIP. DPP juga telah menyetujui PAW Munira lewat surat nomor 5379/IN/DPP/VIII/2023 perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kota Ternate.
Sesuai jumlah perolehan suara pada Pileg 2019, posisi Munira bakal digantikan oleh Firja Karim.
“Proses PAW-nya sudah di DPRD. Jadi partai sudah menyurat ke DPRD,” ungkap Sekretaris DPD PDIP Malut, Asrul Rasyid Ichsan, kepada tandaseru.com, Jumat (22/9).
Sekretaris DPRD Ternate Aldhy Ali saat dikonfirmasi menjelaskan, Badan Musyawarah DPRD telah membahas PAW yang dimasukkan tiga partai, yakni PDIP, Partai Golkar, dan Partai Berkarya.
“Berkas PAW dari tiga partai kemarin tahapan formilnya baru dibahas di Banmus DPRD,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan