Tandaseru — Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara tengah menghitung kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi tahun 2022 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate senilai Rp 1 miliar lebih. Kasus tersebut ditangani Kejari Ternate.

Korupsi retribusi diduga dilakukan seorang ASN berinisial NY.

Kasus ini mulai mencuat ke publik saat salah satu penyewa ruko meminta bukti pembayaran untuk kepentingan usaha namun tak dapat dipenuhi oleh terduga pelaku.

Kasi Intel Kejari Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi menyatakan, kasus dugaan korupsi dana retribusi pasar itu masih dalam tahap perhitungan keuangan negara di BPKP

“Masih dalam perhitungan, hasilnya belum keluar,” kata Syaeful, Senin (18/9).

Ia bilang, jika hasilnya sudah keluar penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.